Dua ratus lima puluh tiga tahun lalu, tepatnya 13 Februari 1755 terjadilah Perjanjian Giyanti atau Perjanjian Palihan Negara yang memecah Mataram Islam menjadi Kasunanan Surakarta Hadiningrat dan Kasultanan Ngayojakarta Hadiningrat.

Perjanjian Giyanti

Kasunanan Surakarta Hadiningrat diperintah oleh Sri Susuhunan Paku Buwono III, sedangkan Kasultanan Ngayojakarta Hadiningrat diperintah oleh Sri Sultan Hamengku Buwono I.