HUKUM MAHAL BAGI WONG CILIK

kakaoMbah Minah barangkali hanya sosok citra manusia dusun. Dengan segala kepolosan, kesederhanaan, dan kejujurannya dijalaninya hidup dengan mbanyu mili, mengalir apa adanya. Alam telah menempanya menjadi manusia prasojo, hidup sederhana sekedar untuk mengabdi kepada Gusti Kang Hakaryo Jagad. Ia tidak akan berpikir, apalagi berbuat neko-neko hingga merugikan orang lain.

Tapi ketentraman batin yang selama ini dinikmatinya tiba-tiba terampas oleh sesuatu yang bernama hukum, yang sebetulnya tidak pernah dikenalnya, apalagi dipahaminya. Malang tak dapat ditolak, untungpun tak dapat diraih. Perkara sederhana yang baginya hanyalah sedikit kesalahpahaman, telah menyeretnya menjadi pesakitan di depan meja hijau.

Satu ketika Mbah Minah tengah memanen kedelai di ladang garapan pada sebuah perkebunan kakao. Orang Jawa lebih mengenal buah kakao sebagai coklat. Barangkali karena hasil olahan kakao kelak berwarna coklat dan menjadi sejenis makanan yang disebut coklat pula. Entah mendapat wisik darimana, Mbah Minah ingin nempil buah coklat untuk dideder menjadi bibit baru. Barangkali ia hanya sekedar ingin nular, mengembangbiakkan tanaman baru.

kako2Melihat buah coklat yang sudah mateng, dipetiknyalah barang tiga buah coklat. Ndilalah nasib membuat mandor Narno, sang pengawas perkebunan, memergokinya. Dialogpun sedikit terjadi. Intinya Mbah Minah membela diri dan sekalian meminta izin untuk meminta tiga buah coklat untuk dideder menjadi bibit baru. Pada kesempatan itupun Mbah Minah sekalian mohon maaf, dan bila memang tidak diizinkan memiliki tiga coklat yang telah dipetiknya, ia meninggalkan buah tersebut kepada mandor Narno. Mbah Minahpun berlalu dan menganggap masalah sudah selesai.

Merasa memiliki kekuasaan dan kewenangan, mandor Narno tetap mau memperpanjang masalah. Disitanya tiga coklat, untuk kemudian dijadikannya sebagai barang bukti mengadu kepada pulisi. Merasa mendapat laporan kasus, pulisipun segera menindaklanjutinya dengan pemanggilan kepada Mbah Minah.

Sudah barang tentu, rakyat dusun yang polos seperti Mbah Minah serasa disambar gledhek mendapat panggilan pulisi. Seumur-umur dalam hidupnya belum pernah berurusan dengan pihak berwajib tersebut. Dengan kecemasan dan ketakutan yang mendalam dipenuhinya pemanggilan tersebut dengan itikad baik.

Pulisipun meminta keterangan bla…bla… untuk kemudian melimpahkan berkas perkara tersebut kepada pak jaksa. Perkarapun kemudian bergulir ke meja hijau. Dengan terbata-bata dan berlinang air mata, pak hakim membacakan vonis kurungan satu bulan lima belas hari dengan masa percobaan tiga bulan kepada Mbah Minah. Betapa hukum hanya bisa bicara kepada wong cilik yang dalam lubuk hatinya tidak pernah punya niat untuk mbalela terhadap hukum.

Hukum di negeri hukum ini memang pilih sih, pilih kasih. Hukum bagaikan mata pisau dapur yang tumpul ke atas, namun tajam mengiris ke bawah. Hukum tidak pernah menyentuh orang atas, hukum berlaku tegas terhadap rakyat kecil. Hukum bisa ditawar dan diperjualbelikan oleh kekuasaan pejabat dan konglomerat. Dengan harga harta, tahta, dan wanita yang sesuai, hukum bisa dibungkus. Inikah yang dinamakan keadilan?

Dalam kasus Mbah Minah di atas, terlihat bahwa betapa hukum dipaksakan untuk menjerat orang lemah. Berapa sih kerugian perusahaan perkebunan sebesar PT RSA akibat kehilangan tiga butir coklat? Di sini sangat kentara bau adigang, adigung, dan adigunanya uang dan kekuasaan.

Tidakkah sesungguhnya hukum itu bermata air pada hati nurani. Tiadakah mandor Narno memiliki nurani dan kebijaksaan untuk merembug masalah sepele itu secara kekeluargaan. Bukankah nenek moyang telah mengajarkan ono rembug yo dirembug, ono perkoro yo dituntasno!

Adanya kisah pemetikan coklat oleh warga sebagaimana dikatakan mandor Narno apakah bisa dikatakan terdapat jurang kesenjangan antara pihak perkebunan dan masyarakat setempat? Sejauh manakah corporate social responsibility yang telah dijalankan perusahaan? Permasalahan tentu tidak hanya sesederhana masalah tiga buah coklat.

Berlanjut ke pak pulisi, dengan menerima laporan pengaduan mandor Narno kok ya dia tidak berinisiatif menjadi penengah untuk mendamaikan kedua belah pihak. Meskipun Pak Kapolres memberikan keterangan bahwa pulisi telah memfasilitasi mediasi, bahkan dengan melibatkan aparat desa dan beberapa tokoh, tapi kenapa mandor Narno sendiri mengaku tidak pernah bertemu Mbah Minah. Bahkan ia malahan secara pasif menunggu Mbah Minah sowan untuk pasrah bongkokan, bertekuk lutut memohon maaf kepadanya.

Ini benar-benar satu populisitret hukum yang sangat memalukan bagi negara yang mengaku sebagai penganut negara hukum. Hukum hanyalah candu dan narkoba yang hanya bisa dikonsumsi oleh orang kaya. Hukum hanya mimpi dan ilusi bagi wong cilik. Hukum hanya ditaati oleh orang-orang yang tidak paham hukum. Bagi orang yang tahu hukum, hukum adalah komoditas untuk disiasati dan dicari-cari celahnya guna kepentingan yang menguntungkan diri, keluarga, kelompok, partai dan golongannya.

Orang dusun tahunya hukum ya hanya pak bayan, pak lurah, pak pulisi, pak koramil, pak camat, bupati, dan semua aparat pamong yang lain. Wong cilik hanya tahu hukum itu ya urusannya para pamong itu. Merekalah citra muka hukum di akar rumput. Segala titah dan sabda para pamong dijunjungnya tinggi-tinggi sebagai sabdo pandito ratu, hukum yang tidak boleh tidak harus ditaatinya.

Ketika konstitusi mengamanatkan bahwa segala warga negara berkedudukan sama di muka hukum, maka hukum harus berdiri tegak di atas semua golongan dengan adil dan tanpa pandang bulu. Sudah semestinyalah orang-orang pandai yang paham hukum, dan para aparatur pemerintahan harus menjadi suri tauladan ketaatan terhadap hukum. Ini kan sudah kebalik-balik! Orang dusun yang bodoh bisa bersikap ksatria di depan hukum, sedangkan orang pintar malah minteri hukum!

Kalau memang hukum tidak perlu ditegakkan secara sama rasa dan berkeadilan bagi seluruh rakyat Indonesia, kalaulah hukum bisa diperjual-belikan oleh para makelar kasus, lha mbok sudah kita bareng-bareng mengangkat Anggodo sebagai presiden kita! Jadikan negara kita bukan negara hukum! Hidup Anggodo!

Kampung Kosong, 21 November 2009